Mengapa Sertifikasi Profesi Itu Penting? – Guna bersaing dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) diperlukan peningkatkan kompetensi baik dari sisi sumber daya manusia (SDM) maupun organisasi. Para praktisi SDM dituntut untuk lebih meningkatkan profesionalisme dalam mengelola SDM di organisasi. Hal ini menjadi penting karena Divisi SDM adalah mitra strategis bagi pimpinan organisasi dalam mengelola dan mengembangkan SDM.
Salah satu bentuk dukungan untuk meningkatkan profesionalisme praktisi SDM juga diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja yang mengeluarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). SKKNI ini berisi rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, atau keahlian serta yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan.
SKKNI diaplikasikan dalam bentuk Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yang berisi rincian kemampuan kerja yang harus dimiliki pada setiap jenjang jabatan. Persiapan dalam membentuk sumber daya manusia yang berkompeten dan bersaing secara global adalah melakukan standarisasi atau sertifikasi profesi.
“Setiap profesi nantinya harus tersertifikasi. Sertifikasi ini sebenarnya untuk kepentingan bangsa kita sendiri. Sudah ada 8 profesi yang dibuka. Ke depannya jika kita tidak melakukan standarisasi profesi, maka yang akan terjadi adalah profesional-profesional dari luar Indonesia yang justru akan masuk ke Indonesia. Untuk menyiapkan tenaga kerja yang dapat bersaing dalam MEA, maka individu-individu setiap profesi harus terstandarisasi dan tersertifikasi. Kemudian diakui berdasarkan SKKNI yang disahkan,” kata Reni Lestari, Direktur Jasa Pengembangan Eksekutif PPM Manajemen dalam konferensi pers di tengah seminar Peningkatan Kompetensi Menuju Sertifikasi Manajer SDM Indonesia.
“Sampai saat ini tenaga kerja yang sudah tersertifikasi baru sekitar 2,3 jutaan. Sedangkan ke depannya kami menargetkan kurang lebih sudah ada 6 juta tenaga kerja yang sertifikasi pada tahun 2019,” jelas Khairil Anwar, Dirjen Binalattas Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Saat ini ada 12 sektor yang didorong untuk percepatan sertifikasi.
Untuk meningkatkan jumlah tenaga yang tersertifikasi memang tidak mudah. Diakui oleh Khairil, kesulitan yang dihadapi adalah bagaimana memberikan kemudahan akses dan jaminan dalam memberikan realisasi percepatan sertifikasi tersebut. “Artinya kita harus mempersiapkan infrastruktur yaitu standar kompetensi harus diselesaikan di berbagai sektor. Lembaga sertifikasinya pun harus lebih ditingkatkan jumlahnya karena sampai saat ini baru ada sekitar 570-an lembaga sertifikasi profesi. Hal lainnya adalah diperlukan peningkatan kredibilitas dan kualitas untuk meningkatkan aksesornya,” lanjut Khairil.
Reni menjelaskan, kalau setiap individu di Indonesia kompeten, maka organisasinya pun juga akan kompeten, maka dibandingkan 9 negara ASEAN lainnya, kita bisa lebih bersaing menjadi dan tidak hanya sebagai pasar bagi mereka tapi mungkin saja kita keluar negeri ekspansi ke negara mereka.
Sumber : Majalah SWA