Karyawan NF COMPUTER Ikut Uji Kompetensi Nasional – Demi penjaminan mutu internal terhadap tenaga kependidikan, NF COMPUTER menugaskan karyawannya mengikuti Uji Kompetensi Sertifikasi Nasional pada Rabu (18/3). Peserta adalah 12 orang staf dari berbagai Satuan Kerja dan Unit Bisnis. Penguji berasal dari Lembaga Sertifikasi Kompetensi TIK.
Para peserta berasal dari satuan kerja: Pembantu Ketua I, Puket II dan Puket III masing-masing mengirimkan satu staf Tenaga Kependidikan. Sedangkan dari dari unit bisnis DPS NF COMPUTER ada lima orang dan unit bisnis NF COMPUTER ada empat orang. Ketua Tempat Uji Kompetensi (TUK) NF COMPUTER, Drs. Mgs. Hendri, M.M. dalam sambutan pembuka mengatakan, “Kompetensi di bidang aplikasi Office yang kita miliki selama ini, tidak bisa hanya sebatas pengakuan diri sendiri, bahwa kita sudah kompeten. Tetapi, harus diakui dalam bentuk sertifikat oleh lembaga yang memiliki otoritas, yaitu Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) atau Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK).” Lembaga itu memang memiliki lisensi dari pemerintah dalam penyelenggaraan sertifikasi profesi dan kompetensi.
Suryadi, S.Pd dari Dinas Pendidikan Kota Depok selaku pengawas yang ditunjuk oleh LSK-TIK dalam penyelenggaraan uji kompetensi itu berharap, “Tolong semua peserta ujian, dapat mengikuti ujian ini dengan jujur, tidak boleh bekerjasama dan dapat menjaga nama baik Nurul Fikri. Setiap soal diberikan dalam bentuk praktik, dengan alokasi waktu yang disediakan hanya 120 menit untuk setiap modul. WordProcessor (WP), Spreadsheet (SS) dan Presentasi (PP).” Setiap selesai satu modul, hanya boleh jeda selama 30 menit. Bagi yang sudah mengerjakan soal, lalu meninggalkan ruangan, dianggap telah menyelesaikan pekerjaannya. Mengetahui waktu yang disediakan cukup terbatas, para peserta tampak serius mengerjakan setiap soal. Ada juga yang terlihat tegang, karena khawatir gagal.
Mekanisme yang dilakukan dalam uji kompetensi LSK-TIK ini adalah paling lama satu jam setelah selesai pengerjaan soal. Hasil pekerjaan setiap peserta sudah harus dikirimkan ke server LSK-TIK melalui internet. Lebih dari satu jam setelah waktu yang ditentukan, maka peserta tersebut akan didiskualifikasi atau dianggap gagal dan belum kompeten. Sertifikat Kompetensi hanya diberikan kepada peserta yang sudah lulus. Pengumuman lulus, paling lama satu pekan setelah ujian, dan sertifikat kompetensi dibagikan paling lama 14 hari kerja setelah ujian.
Manajemen NF COMPUTER berharap, “Setiap SDM yang mengikuti Uji Kompetensi ini dapat menujukkan kompetensinya secara nyata. Melalui uji kompetensi yang dilakukan oleh pihak berwenang ini, STT-NF akan mengetahui secara obyktif tentang kompetensi dari masing-masing staf,” kata Kepala Bagian Kepegawaian, Ahadiyat. Hal itu akan memudahkan Bagian Kepegawaian dalam memetakan pegawai guna memudahkan proses penjaminan mutu internal, sesuai dengan tuntutan akreditasi institusi yang sebentar lagi akan segera diajukan. (Mgs)