Uji Kompetensi Pengelola Lembaga Kursus Direktur NF COMPUTER bersama 13 pengelola kursus yang ada di Kota Depok berangkat ke Bandung mengikuti Uji Kompetensi Pengelola LKP pada Rabu (28/1) lalu. Ujian itu diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) HIPKI Jawa Barat bekerjasama dengan Tempat Uji Kompetensi (TUK) PLKP Jawa Barat.
Acara dilaksanakan di aula Dinas Pendidikan Non Formal dan Informal (PNFI), Bandung. Peserta uji tahap ketiga berasal dari seebagian pengelola LKP yang ada di Jawa Barat yang jumlahnya lebih dari 100 orang. Direktur NF Computer STT NF, Drs. Mgs. Hendri, M.M. hadir bersama utusan dari NF Computer Depok, Romi Syahrial, M.Si, dan utusan LIA Depok, Athony D. Sirait.
“Selama ini kita merasa sudah kompeten dalam mengelola LKP. Sekarang kita baru mengetahui, apakah kompetensi yang kita miliki sudah sesuai atau belum dengan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,” ujar Anthony Sirait, mengungkapkan kesannya selama mengikuti ujian.
Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan, bahwa satuan pendidikan nonformal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis. Kursus dan pelatihan sebagai satuan pendidikan nonformal memiliki posisi strategis dalam memberikan kesempatan belajar kepada masyarakat. Kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan atau melanjutkan pendidikan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Ketenagaan dalam lembaga kursus dan pelatihan terdiri atas pendidik dan tenaga kependidikan. Pendidik pada lembaga kursus dan pelatihan sekurang-kurangnya adalah instruktur, pelatih, pembimbing, dan penguji. Tenaga kependidikan pada lembaga kursus dan pelatihan sekurang-kurangnya terdiri atas pengelola, teknisi sumber belajar, pustakawan, dan laboran. Pengelola kursus dan pelatihan berperan sangat penting dalam memelihara keberlangsungan kegiatan pembelajaran pada lembaga kursus dan pelatihan, sehingga pengelola kursus dan pelatihan dituntut memiliki kualifikasi dan kompetensi minimum yang dipersyaratkan. Kualifikasi dan kompetensi minimum tersebut diuraikan dalam standar pengelola kursus dan pelatihan.
Kualifikasi akademik pengelola kursus dan pelatihan yaitu:
- Memiliki pendidikan tingkat SMA/MA/SMK sederajat, serta memiliki pengalaman bekerja di lembaga kursus dan pelatihan sekurang-kurangnya tiga tahun.
- Memiliki sertifikat pengelola kursus dan pelatihan yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan oleh Pemerintah
Pelaksanaan UJK bagi pengelola kursus adalah wujud dari Permendikbud. Butir-butir pertanyaan dalam UJK tidak terlepas dari penggalian kompetensi yang harus dimiliki oleh setiap pengelola LKP, antara lain: kepribadian, manajerial, kewirausahaan, dan kompetensi sosial.
“Ada 50 butir soal pilihan ganda dan 10 soal esai yang dikeluarkan saat UJK. Benar-benar menuntut pengelola LKP menguasai dengan baik bidang pekerjaannya. Tanpa pengetahuan yang komprehensif tentu akan sulit menjawab setiap butir pertanyaan itu,” ujar Mgs. Hendri yang telah berpengalaman mengelola NF Computer STT NF selama dua dekade. “Insya Allah, saya optimis dapat lulus dengan baik,” imbuhnya. (mgs)